Ingin Kerja di Luar Negeri? Yuk, Cek Ketentuan Pajaknya di Sini!

 

Bekerja di luar negeri adalah impian banyak orang. Selain menawarkan pengalaman budaya baru, bekerja di luar negeri juga bisa memberikan penghasilan yang lebih tinggi. Namun, ada satu hal yang sering terlupakan: pajak kerja luar negeri. Memahami ketentuan pajak ini sangat penting agar kamu tidak terkena denda atau masalah hukum di kemudian hari.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pajak kerja luar negeri, mulai dari status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), kewajiban pelaporan, hingga tips mengelola pajak dengan baik. Simak penjelasannya!

 

Apa Itu Pajak Kerja Luar Negeri?

 

Pajak kerja luar negeri adalah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh seseorang yang bekerja di luar negeri. Setiap negara memiliki kebijakan pajak yang berbeda-beda, sehingga penting untuk memahami aturan yang berlaku di negara tempat kamu bekerja.

Menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PILN) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jika kamu memenuhi kriteria ini, kamu akan dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Sebagai SPLN, kamu tidak lagi diwajibkan membayar pajak di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Namun, jika kamu masih memiliki penghasilan dari Indonesia (misalnya dari investasi atau properti), kamu tetap harus melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan tersebut.

Penting untuk dipahami bahwa status pajak kamu (apakah sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri) akan menentukan kewajiban perpajakan kamu. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, pastikan kamu memahami aturan pajak yang berlaku di negara tujuan dan di Indonesia.

 

Dasar Hukum Pajak untuk Pekerja di Luar Negeri

 

Di Indonesia, pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan regulasi ini, WNI yang tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun di luar negeri dianggap telah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Artinya, mereka tidak lagi wajib membayar pajak di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Namun, jika kamu masih berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), kamu tetap harus melaporkan penghasilan kamu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan lebih dari 60 negara. P3B ini bertujuan untuk menghindari pajak ganda, yaitu situasi di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara sekaligus. Dengan adanya P3B, kamu bisa mengklaim kredit pajak atas pajak yang sudah dibayar di luar negeri, sehingga beban pajak kamu menjadi lebih ringan.

Beberapa dasar hukum lain yang mengatur pajak untuk pekerja di luar negeri antara lain:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan.

Dengan memahami dasar hukum ini, kamu bisa memastikan bahwa kamu memenuhi semua kewajiban perpajakan dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

pajak dalam dan pajak luar negeri

Subjek Pajak Dalam Negeri vs. Subjek Pajak Luar Negeri

Dasar Hukum Pajak untuk Pekerja di Luar Negeri

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN):

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
  • Wajib melaporkan penghasilan dari dalam dan luar negeri.

pajak dalam dan pajak luar negeri

Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN):

  • Orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
  • Tidak wajib melaporkan penghasilan dari luar negeri di Indonesia, kecuali masih memiliki penghasilan dari Indonesia.

 

Sistem Pajak di Berbagai Negara

 

Setiap negara memiliki sistem pajak yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan fiskal dan prioritas pemerintah setempat. Bagi pekerja asing, memahami sistem pajak di negara tujuan adalah langkah penting untuk menghindari kendala finansial dan memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat. Berikut adalah gambaran umum sistem pajak di beberapa negara yang sering menjadi tujuan pekerja Indonesia:

 

1. Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, pajak penghasilan ditarik secara progresif, artinya tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan. Tarif pajak berkisar antara 10% hingga 37%, tergantung pada besaran penghasilan dan status pernikahan. Selain itu, Amerika Serikat juga menerapkan sistem pajak global, yang berarti warga negara AS wajib melaporkan penghasilan mereka dari seluruh dunia, termasuk penghasilan yang diperoleh di luar negeri.

Bagi pekerja asing, penting untuk memahami bahwa Amerika Serikat memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Ini memungkinkan kamu untuk mengklaim kredit pajak atas pajak yang sudah dibayar di AS, sehingga terhindar dari pajak ganda.

 

2. Uni Emirat Arab (UEA)

Uni Emirat Arab adalah salah satu negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan individu. Artinya, pekerja asing bisa menikmati penghasilan mereka tanpa potongan pajak. Namun, mulai tahun 2023, UEA memperkenalkan pajak perusahaan sebesar 9% untuk penghasilan di atas AED 375.000 (sekitar Rp1,5 miliar).

Meskipun tidak ada pajak penghasilan, pekerja asing di UEA tetap harus membayar biaya sosial seperti asuransi kesehatan dan pensiun, tergantung pada kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja.

 

3. Jerman

Jerman dikenal dengan sistem pajak penghasilan yang tinggi, dengan tarif progresif mulai dari 14% hingga 45%. Pajak yang tinggi ini digunakan untuk mendanai program kesejahteraan sosial yang luas, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan tunjangan pengangguran.

Selain pajak penghasilan, pekerja asing di Jerman juga dikenakan pajak gereja (jika beragama Kristen) dan iuran jaminan sosial yang mencakup asuransi kesehatan, pensiun, dan tunjangan pengangguran.

 

4. Singapura

Singapura menawarkan tarif pajak penghasilan yang rendah untuk menarik tenaga kerja asing. Tarif pajak progresif di Singapura berkisar antara 0% hingga 22%, tergantung pada besaran penghasilan. Selain itu, Singapura tidak mengenakan pajak atas penghasilan dari luar negeri, sehingga sangat menarik bagi pekerja asing.

Namun, pekerja asing di Singapura harus membayar iuran jaminan sosial (CPF) jika mereka memiliki status Permanent Resident (PR).

 

5. Hong Kong

Hong Kong juga dikenal dengan sistem pajak yang ramah bagi pekerja asing. Tarif pajak penghasilan di Hong Kong berkisar antara 2% hingga 17%, tergantung pada besaran penghasilan. Selain itu, Hong Kong tidak mengenakan pajak atas penghasilan dari luar negeri, sehingga menjadi destinasi populer bagi pekerja asing.

 

6. Jepang

Jepang menerapkan sistem pajak penghasilan yang progresif, dengan tarif mulai dari 5% hingga 45%. Selain itu, pekerja asing di Jepang juga dikenakan pajak penduduk (resident tax) sebesar 10% dari penghasilan mereka.

Jepang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, yang memungkinkan pekerja asing untuk mengklaim kredit pajak atas pajak yang sudah dibayar di Jepang.

 

 

 

Tertarik Kerja di Luar Negeri, Tapi Bingung Mulai dari Mana?

Yuk, konsultasi dengan WorkAbroad.id! Kami bantu persiapkan semua kebutuhanmu, dari dokumen hingga tips sukses berkarir di luar negeri.

Jangan ragu, klik tombol di bawah ini dan mulai perjalanan karir internasionalmu sekarang! 👇

Ingin Kerja di Luar Negeri? Yuk, Cek Ketentuan Pajaknya di Sini!

 

 

 

Mengapa Penting Memahami Sistem Pajak di Negara Tujuan?

 

  1. Menghindari Pajak Ganda
    Banyak negara memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. P3B ini memungkinkan kamu untuk menghindari pembayaran pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
  2. Kepatuhan Hukum
    Mengabaikan kewajiban pajak bisa berujung pada denda atau masalah hukum, termasuk deportasi atau larangan masuk ke negara tersebut di masa depan.
  3. Perencanaan Keuangan yang Lebih Baik
    Dengan memahami pajak yang harus dibayar, kamu bisa mengelola keuangan dengan lebih baik, termasuk tabungan dan investasi.

 

Jenis Pajak yang Berlaku bagi Pekerja di Luar Negeri

Jenis Pajak yang Berlaku bagi Pekerja di Luar Negeri

Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda, tetapi secara umum ada beberapa jenis pajak yang berlaku bagi pekerja asing, yaitu:

 

1. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang kamu peroleh selama bekerja di luar negeri. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada negara tempat kamu bekerja. Ada negara yang memiliki tarif progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi pajaknya. Beberapa negara seperti Uni Emirat Arab dan Qatar bahkan tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pekerja asing. Namun, di negara seperti Amerika Serikat atau Australia, tarif pajaknya cukup tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memahami kebijakan pajak sebelum kamu mulai bekerja di luar negeri.

Selain memahami tarif pajak, kamu juga perlu mengetahui apakah ada kewajiban pajak tambahan di negara asalmu. Misalnya, bagi warga negara tertentu seperti Amerika Serikat, penghasilan yang diperoleh di luar negeri tetap dikenakan pajak meskipun sudah membayar pajak di negara tempat mereka bekerja.

2. Pajak Jaminan Sosial

Beberapa negara mewajibkan pekerja asing untuk membayar pajak jaminan sosial sebagai bentuk kontribusi terhadap layanan kesehatan, pensiun, atau tunjangan pengangguran. Besaran iuran jaminan sosial ini berbeda-beda, tergantung pada sistem kesejahteraan negara tersebut.Misalnya, di negara-negara Eropa seperti Jerman atau Prancis, pajak jaminan sosial bisa mencapai 20–30% dari gaji bulanan. Meskipun terlihat tinggi, manfaat yang diberikan oleh jaminan sosial ini cukup besar, seperti akses layanan kesehatan dan pensiun yang lebih terjamin.

Namun, tidak semua negara mewajibkan pekerja asing untuk membayar pajak jaminan sosial. Ada negara yang hanya mewajibkan warganya sendiri untuk membayar iuran ini, sementara pekerja asing diberikan opsi untuk ikut serta secara sukarela. Jika kamu berencana bekerja di luar negeri, sebaiknya cari tahu lebih lanjut apakah kontribusi jaminan sosial bersifat wajib atau opsional, serta apakah ada kemungkinan untuk menarik kembali iuran yang sudah dibayarkan saat kamu kembali ke negara asal.

 

 

Tips untuk Pekerja Asing

 

  1. Cek Perjanjian P3B
    Pastikan negara tujuan memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  2. Simpan Bukti Pembayaran Pajak
    Simpan semua dokumen terkait pajak, seperti slip gaji dan bukti pembayaran pajak, untuk memudahkan pelaporan di Indonesia.
  3. Konsultasi dengan Ahli Pajak
    Jika ragu, konsultasikan dengan ahli pajak atau konsultan keuangan untuk memastikan kamu memenuhi semua kewajiban perpajakan.

 

 

Cara Melaporkan Pajak Saat Bekerja di Luar Negeri

Cara Melaporkan Pajak Saat Bekerja di Luar Negeri

Meskipun bekerja di luar negeri, kamu tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak Indonesia jika masih berstatus wajib pajak dalam negeri. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

 

1. Menentukan Status Pajak

Sebelum melaporkan pajak, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menentukan apakah kamu masih tergolong sebagai wajib pajak dalam negeri. Menurut aturan perpajakan di Indonesia, seseorang dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri jika tinggal lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak di Indonesia. Jika kamu sudah menetap lebih lama dari durasi tersebut di luar negeri, maka status pajakmu bisa berubah menjadi wajib pajak luar negeri, yang berarti kamu tidak lagi berkewajiban membayar pajak di Indonesia.

Namun, jika durasi tinggal di luar negeri masih di bawah 183 hari dalam setahun, kamu tetap berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia. Dalam hal ini, meskipun penghasilanmu berasal dari luar negeri, tetap ada kemungkinan terkena pajak penghasilan di Indonesia. Oleh karena itu, sebelum berangkat atau saat sudah bekerja di luar negeri, pastikan untuk memahami status perpajakanmu agar tidak mengalami kesalahan dalam pelaporan pajak.

2. Menyimpan Bukti Pajak dari Negara Tujuan

Bekerja di luar negeri berarti kamu akan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tersebut. Biasanya, perusahaan tempat kamu bekerja akan melakukan pemotongan pajak langsung dari gaji yang kamu terima. Bukti pemotongan pajak ini sangat penting untuk disimpan dengan baik, karena bisa digunakan sebagai dokumen pendukung saat melaporkan pajak di Indonesia. Jika negara tempat kamu bekerja memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, bukti tersebut dapat membantu dalam pengajuan kredit pajak agar kamu tidak dikenakan pajak dua kali atas penghasilan yang sama.

Selain itu, bukti pembayaran pajak juga berguna jika suatu saat kamu ingin mengajukan keringanan pajak atau melakukan klaim pengembalian pajak di negara tujuan. Oleh sebab itu, pastikan semua dokumen terkait pajak, seperti slip gaji, formulir pajak dari perusahaan, dan laporan pajak tahunan di luar negeri, tersimpan dengan rapi. Menggunakan layanan digital atau aplikasi pencatatan keuangan dapat membantumu mengelola dokumen pajak dengan lebih praktis dan aman.

3. Menggunakan pltform online E-Filing

Untuk mempermudah pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia telah menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online. Dengan sistem ini, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak di Indonesia, sehingga lebih efisien bagi pekerja asing yang berada di luar negeri. E-Filing juga menawarkan kemudahan dalam mengunggah dokumen pendukung dan mengisi formulir pajak secara digital.

Sebelum menggunakan e-Filing, pastikan kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di sistem DJP Online. Jika ada pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri, kamu bisa mencantumkannya dalam laporan pajak untuk menghindari pajak ganda. Apabila mengalami kesulitan dalam proses pengisian, kamu bisa menghubungi kantor pajak Indonesia melalui layanan konsultasi online atau meminta bantuan dari konsultan pajak profesional. Dengan menggunakan e-Filing, pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus meninggalkan negara tempat kamu bekerja.

pajak dalam dan pajak luar negeri

Contoh Kasus: Perhitungan Pajak untuk Pekerja di Luar Negeri

 

Pada tahun 2025, Tuan Suparjan (laki-laki, menikah, 3 anak) bekerja sebagai konsultan konstruksi di Singapura selama 3 bulan. Penghasilan neto yang diterimanya dari Singapura sebesar Rp50.000.000 dan telah dipotong pajaknya sebesar Rp5.000.000. Selain itu, Tuan Suparjan juga bekerja sebagai pegawai tetap di PT Wijaya Konstruksi di Indonesia dengan penghasilan neto Rp150.000.000 dan telah dipotong pajak Rp6.700.000.

 

Perhitungan Pajak:

  • Penghasilan neto dari Singapura: Rp50.000.000
  • Penghasilan neto dari Indonesia: Rp150.000.000
  • Total penghasilan neto: Rp200.000.000
  • PTKP (K3): Rp72.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp128.000.000
  • PPh Terutang: Rp13.200.000
  • Kredit Pajak: Rp10.250.000
  • PPh Kurang Dibayar: Rp3.950.000

 

Tertarik Bekerja di Luar Negeri dengan Persiapan Pajak yang Matang? Yuk, Konsultasi dengan WorkAbroad.id!

Kamu akan dibantu oleh konsultan ahli WorkAbroad.id untuk memastikan semua persiapan pajak dan dokumen kerjamu sesuai dengan regulasi negara tujuan. Mulai dari memahami sistem pajak, menghindari pajak ganda, hingga melaporkan SPT, kami siap membantumu!

Butuh bantuan lain untuk memulai karier di luar negeri? Cek program terbaik dari WorkAbroad.id untuk persiapan kerja di luar negeri. Dijamin lengkap dan sesuai kebutuhanmu!

Jangan ragu, segera hubungi WorkAbroad.id dan wujudkan impianmu bekerja di luar negeri dengan persiapan yang tepat!

Ingin Kerja di Luar Negeri? Yuk, Cek Ketentuan Pajaknya di Sini!